19 Oktober 2018

Pengalaman Menutup BPJS Kesehatan Karena Peserta Meninggal Dunia

Ayah saya adalah peserta Bpjs Kesehatan dari kategori umum alias pembayaran setiap bulannya dari uang pribadi dan tidak ditanggung oleh  Pemerintah ataupun pihak swasta.

Pada tanggal 23 Juli 2018 Ayah saya meninggal dunia, sudah tentu kartu Bpjs Kesehatan atau fasilitas berobat yang beliau miliki tidak bisa digunakan lagi.Namun kalau tidak lapor dan di cabut maka pembayaran setiap bulannya tetap akan terus berlangsung.


Pengalaman Menutup BPJS Kesehatan Karena Peserta Meninggal Dunia


Pembayaran terakhir saya lakukan pada bulan  Oktober 2018, memang saya sudah telat sich untuk melapor, sehingga pembayaran masih terus harus dilakukan.Seharusnya saya lapor dibulan Juli 2018, sehingga tidak perlu ada tunggakan pembayaran.

Untuk proses menutup BPJS Kesehatan Karena Peserta Meninggal Dunia tidaklah terlalu sulit kita hanya perlu menyiapkan :

1. Fhoto Copy Surat Keterangan meninggal Dunia  yang dikeluarkan oleh  kelurahan atau pun dari Desa Setempat.
2. Membawa Kartu Keluarga.
3. Mengisi Formulir yang diberikan oleh Pihak Bpjs Setempat.
4. Membawa kartu Bpjs Kesehatan milik orang yang meninggal Dunia
5. Bukti Pembayaran terakhir, jika masih ada tunggakan

Setelah semua berkas yang dibutuhkan sudah siap dan lengkap maka bersegeralah untuk melapor.

Sebaiknya datang lebih awal ke kantor Bpjs, agar nomor antrian kita paling cepat.Proses penutupan kartu bpjs kesehatan ini tidaklah terlalu lama, karena setelah data di input maka kartu atau fasilitas berobat tidak bisa digunakan lagi.

Kartu bpjs asli biasanya akan diminta atau ditarik oleh pihak Bpjs, jangan lupa di fhoto copy dahulu jika memang dibutuhkan oleh pihak keluarga.

10 komentar

  1. Makasi kang nata sharenya.. uda ngasi tau cara menutup bpjs bagi yang meninggal. Semoga almarhum ditempatkan di sisi allag yang terbaik ya kang nata. Amin ya robbal alamin

    BalasHapus
  2. Oh, ternyata mudah juga ya kang..

    Ikut berduka cita kang

    BalasHapus
  3. Turut berduka kang :p, thx share nya.

    Sy mau tny, kalau iuran macam pegawai PNS, ketika meninggal, apa perlu penutupan account juga, atau otomatis sistem membaca bahwa si pemegang kartu sdh meninggal. Apa perlu mengurus pemberhentian anggota juga ketika ybs meninggal untuk bpjs PNS (jaman dlu Askes)

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau masalah itu saya kurang tahu dengan pasti Mas,

      Kalau saya yang kerja di swasta, biasanya ada perwakilan dari tempat kita bekerja untuk mengurusnya agar tidak ada lagi pembayaran.

      Hapus
  4. Semoga almarhum beroleh tempat yang baik dan diampuni dosa-dosanya.
    saya sendiri tak pakai BPJS namun jadi bisa tahu tentang cara menutup akun. Yah, tambah ilmu saja, Kang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. AMIN. terima Kasih Mbak atas Doa - doannya.

      Hapus
  5. semoga almarhum ayahnya ditempatkan di tempat yang terindah oleh Allah ya kang, aamiin.

    Btw kalau nutup akun BPJS gak bisa secara online ya kang, paling sebel ke kantor BPJS itu antriannya uwow banget

    BalasHapus
    Balasan
    1. AMIN ALLAHUMMA AMIN.

      Antri pagi2 Mbak, cuma itu triknya, selebihnya harus banyak2 mengelus dada ( sabarrrr,hehehhe ).

      Hapus

Mohon ketika berkomentar harap menggunakan Akun Blogger , G+,Anonymous kalau URLnya di isi dengan Nama Blog, Maka dengan berat Hati komentarnya tidak saya Posting, :)
EmoticonEmoticon