Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri dengan Mudah
Cara klaim asuransi kecelakaan diri musibah saat bekerja
memang tak dikendaki, namun tak dipungkiri musibah bisa terjadi kapan saja pada
siapa saja. Disini pentingnya Anda berasuransi, saat Anda terkena musibah baik
itu kecelakaan saat bekerja, maka manfaat asuransi kecelakaan diri akan menyelematkan Anda dari kerugian materil.
Sebelum semua resiko buruk pada saat bekerja terjadi, Anda
bisa mendapatkan asuransi kecelakaan diridengan cara mendaftarkannya pada pihak
asuransi. Produk asuransi yang ditawarkan pun beragam, Anda bisa memilihnya
sesuai dengan kebutuhan. Biasanya asuransi kecelakaan diri ini mempuyai
klasifikasi berdasarkan jenis pekerjaan yang dapat dibedakan sebagai berikut :
* Pekerjaan dalam ruangan kantor
Jenis pekerjaan seperti guru, arisitek, akuntan, auditor,
staff, sekertaris, dokter, pengacara, karyawan bahkan ibu rumah tangga.
* Pekerjaan dinas luar atau lapangan
Jenis profesi seperti insinyur, kontraktor, sales
marketing, manajer proyek, supir sampai pedagang eceran.
* Pekerjaan mesin-mesin berat
Pekerjaan seperti montir, buruh tambang, tukang bangunan,
dan lain-lain.
Berdasarkan jenis pekerjaan tersebut, asuransi Anda akan
diklasifikasikan berdasarkan resiko-resiko kecelakaan yang mungkin terjadi pada ruang lingkup pekerjaan Anda.
Pihak asuransi akan memberikan jaminan berupa santunan
biaya pengobatan, perlindungan jaminan dan santunan cacat dan kematian akibat
kecelakaan.
Jika musibah kecelakaan terlanjur terjadi, Anda dapat
mengajukan klaim asuransi kecelakaan diri pada pihak asuransi. Perlu diingat
dan diperhatikan langkah-langkah proses
pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut :
1. Melapor pada pihak asuransi maksimal 7 x 24 jam seperti
pada syarat klaim asuransi jagain.com
2. Menyiapkan dokumen berupa polis asuransi asli
3. Menyiapkan dan mengisi formulir klaim
4. Melampirkan surat keterangan dokter dan kwitansi asli
biaya pengobatan yang telah dikeluarkan (untuk korban kecelakaan).
5. Menyiapkan surat keterangan polisi
6. Foto copy KTP (untuk korban kecelakaan)
7. Foto copy SIM (untuk korban kecelakaan)
8. Melampirkan KK (sebagai bukti ahli waris
9. Surat keterangan meninggal (untuk korban meninggal)
Dokumen-dokumen tersebut
du atas disiapkan, Anda bisa menghubungi call center perusahaan asuransi atau
membawa dokumen tersebut kepada kantor perwakilan agensi asuransi kecelakaan
diri langganan Anda.
yup,betul banget kang nata,asuransi itu harus kita miliki segera terutama untuk yang bekerja di bawah tekanan,contoh para kontraktor,mandor perusahaan,itukan berat kerjaannya untuk sebagai proteksi ada baiknya dilindungi dengan asuransi
BalasHapusWaahhh harus 7 hari kudu dilaporin ya.
BalasHapusSaya jadi ingat beberapa waktu lalu ikut kopdar sebuah investasi, jadi ingat, kalau punya asuransi dan investasi itu harus diomongin ke semua keluarga, takutnya pas udah gak ada, trus ga ada yang tau kalau dia punya asuransi, gak bakal di klaim2 dong kalau gitu :D
mas sendiri pernah claim insurance?
BalasHapus