27 Maret 2019

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri dengan Mudah


Cara klaim asuransi kecelakaan diri musibah saat bekerja memang tak dikendaki, namun tak dipungkiri musibah bisa terjadi kapan saja pada siapa saja. Disini pentingnya Anda berasuransi, saat Anda terkena musibah baik itu kecelakaan saat bekerja, maka manfaat asuransi kecelakaan diri akan menyelematkan Anda dari kerugian materil.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri dengan Mudah


Sebelum semua resiko buruk pada saat bekerja terjadi, Anda bisa mendapatkan asuransi kecelakaan diridengan cara mendaftarkannya pada pihak asuransi. Produk asuransi yang ditawarkan pun beragam, Anda bisa memilihnya sesuai dengan kebutuhan. Biasanya asuransi kecelakaan diri ini mempuyai klasifikasi berdasarkan jenis pekerjaan yang dapat dibedakan sebagai berikut :

* Pekerjaan dalam ruangan kantor

Jenis pekerjaan seperti guru, arisitek, akuntan, auditor, staff, sekertaris, dokter, pengacara, karyawan bahkan ibu rumah tangga.

* Pekerjaan dinas luar atau lapangan

Jenis profesi seperti insinyur, kontraktor, sales marketing, manajer proyek, supir sampai pedagang eceran.

* Pekerjaan mesin-mesin berat

Pekerjaan seperti montir, buruh tambang, tukang bangunan, dan lain-lain.

Berdasarkan jenis pekerjaan tersebut, asuransi Anda akan diklasifikasikan berdasarkan resiko-resiko kecelakaan yang mungkin terjadi pada ruang lingkup pekerjaan Anda.

Pihak asuransi akan memberikan jaminan berupa santunan biaya pengobatan, perlindungan jaminan dan santunan cacat dan kematian akibat kecelakaan.

Jika musibah kecelakaan terlanjur terjadi, Anda dapat mengajukan klaim asuransi kecelakaan diri pada pihak asuransi. Perlu diingat dan diperhatikan langkah-langkah proses pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut :

1. Melapor pada pihak asuransi maksimal 7 x 24 jam seperti pada syarat klaim asuransi  jagain.com

2. Menyiapkan dokumen berupa polis asuransi asli

3. Menyiapkan dan mengisi formulir klaim

4. Melampirkan surat keterangan dokter dan kwitansi asli biaya pengobatan yang telah dikeluarkan (untuk korban kecelakaan).

5. Menyiapkan surat keterangan polisi

6. Foto copy KTP (untuk korban kecelakaan)

7. Foto copy SIM (untuk korban kecelakaan)

8. Melampirkan KK (sebagai bukti ahli waris

9. Surat keterangan meninggal (untuk korban meninggal)

Dokumen-dokumen tersebut du atas disiapkan, Anda bisa menghubungi call center perusahaan asuransi atau membawa dokumen tersebut kepada kantor perwakilan agensi asuransi kecelakaan diri langganan Anda.

3 komentar

  1. yup,betul banget kang nata,asuransi itu harus kita miliki segera terutama untuk yang bekerja di bawah tekanan,contoh para kontraktor,mandor perusahaan,itukan berat kerjaannya untuk sebagai proteksi ada baiknya dilindungi dengan asuransi

    BalasHapus
  2. Waahhh harus 7 hari kudu dilaporin ya.
    Saya jadi ingat beberapa waktu lalu ikut kopdar sebuah investasi, jadi ingat, kalau punya asuransi dan investasi itu harus diomongin ke semua keluarga, takutnya pas udah gak ada, trus ga ada yang tau kalau dia punya asuransi, gak bakal di klaim2 dong kalau gitu :D

    BalasHapus
  3. mas sendiri pernah claim insurance?

    BalasHapus

Mohon ketika berkomentar harap menggunakan Akun Blogger , G+,Anonymous kalau URLnya di isi dengan Nama Blog, Maka dengan berat Hati komentarnya tidak saya Posting, :)
EmoticonEmoticon