Inilah Prosedur Memperoleh Izin BPOM
Izin BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan
merupakan sebuah lembaga yang memiliki wewenang dalam mengawasi peredaran
obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan pun
terbilang efektif dan efisien untuk mendeteksi, mencegah serta mengawasi
produk-produk yang ada di pasaran sehingga bisa memastikan keamanan,
keselamatan, serta kesehatan para konsumen.
Prosedur Memperoleh Izin
BPOM
Terdapat perbedaan mengenai syarat perizinan BPOM
antara produk dalam negeri dengan produk luar negeri. Selain itu, hal ini
berlaku pula untuk klasifikasi penilaian pangan yang terdapat dua jenis
penilaian. Yakni penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service)
Penilaian umum yaitu penilaian untuk semua produk
berisiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor
pendaftaran. Sedangkan, penilaian ODS merupakan untuk semua produk berisiko
rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.
1.
Persyaratan
Pendaftaran Produk Dalam Negeri
Syarat minimal yang harus Anda penuhi untuk
mendaftarkan produk dalam negeri Anda ke BPOM yaitu
● Menyediakan
fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
● Hasil dari
analisa laboratarium yang asli yang berlaku 6 bulan setelah
tanggal pengujian. Yang diketahui berkaitan dengan produk zat yang diklaim
sesuai dengan label, zat gizi, cemaran mikrobiologi, uji kimia serta cemaran logam
● Rancangan
label harus sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
● Terakhir
formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap.
Khusus one day service diwajibkan melampirkan surat
persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Sementara formulir yang telah diisi, selanjutnya diperbanyak masing-masing 4
rangkap. Di mana keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap
lainnya untuk diserahkan kepada petugas
Selain
persyaratan yang tertera di atas, Anda juga wajib melampirkan berkas rangkap 3
di beberapa formulir permohonan pendaftaran
a. Formulir A
dilampirkan menggunakan paper clip,
●
Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia
●
Rancangan label
●
Fotokopi surat izin industri dari Disperindag atau BKPM
● Surat
pemeriksaan BPOM setempat (apabila sudah pernah diperiksa)
● Fotokopi izin
Produksi Farmasi serta sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (Khusus untuk
produk suplemen makanan)
● Sertifikat SNI
dari Disperindag (khusus untuk produk air minum kemasan dan garam)
● Surat
Keterangan (khusus untuk produk yang dikemas kembali)
● Surat
Keterangan (khusus untuk produk lisensi)
b. Formulir B
dilampirkan menggunakan paper clip
● Spesifikasi
bahan baku dan BTM
● Asal pembelian
bahan baku serta BTM
● Standar pabrik
● Sertifikat
wadah dan tutup
● Uji kemasan
serta pemberian bahan baku
c. Formulir C
dilampirkan menggunakan paper clip,
● Proses
produksi dari bahan baku hingga jadi
● Hygiene dan
sanitasi
pabrik serta karyawan
● Denah dan peta
lokasi pabrik
d. Formulir D
dilampirkan menggunakan paper clip,
● Struktur
organisasi
● System
Pengawasan Mutu, Sarana serta Peralatan Pengawasan Mutu
● Hasil analisa
produk lengkap
● Melampirkan
daftar peralatan laboratarium apabila diperiksa di laboratarium
sendiri
● Apabila
menggunakan laboratarium pemerintah harus dilengkapi dengan metode yang digunakan
● Pengawas mutu in process control
Permitindo.com dapat membantu Anda yang ingin
mendapatkan izin BPOM. Untuk Anda sebagai pendiri UKM tidak ada salahnya
mendaftarkan produk yang diproduksi di BPOM untuk mengetahui apakah terdapat
bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia pada produk tersebut.
wah ini bermanfaat banget
BalasHapusnanti pas adek saya mau beneran buat wonton beku coba diurus juga deh biar aman sekalian label halal MUi
makasih mas sarannya
kepada yang memohon BPOM saya ucapkan all the best
BalasHapusKayaknya memang harus diterapkan dengan efektif
BalasHapus