16 Juli 2020

Inilah Prosedur Memperoleh Izin BPOM


Izin BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan sebuah lembaga yang memiliki wewenang dalam mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Sistem Pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan pun terbilang efektif dan efisien untuk mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk yang ada di pasaran sehingga bisa memastikan keamanan, keselamatan, serta kesehatan para konsumen.




Prosedur Memperoleh Izin BPOM

Terdapat perbedaan mengenai syarat perizinan BPOM antara produk dalam negeri dengan produk luar negeri. Selain itu, hal ini berlaku pula untuk klasifikasi penilaian pangan yang terdapat dua jenis penilaian. Yakni penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service)

Penilaian umum yaitu penilaian untuk semua produk berisiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Sedangkan, penilaian ODS merupakan untuk semua produk berisiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.


1.      Persyaratan Pendaftaran Produk Dalam Negeri

Syarat minimal yang harus Anda penuhi untuk mendaftarkan produk dalam negeri Anda ke BPOM yaitu

       Menyediakan fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
       Hasil dari analisa laboratarium yang asli yang berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian. Yang diketahui berkaitan dengan produk zat yang diklaim sesuai dengan label, zat gizi, cemaran mikrobiologi, uji kimia serta cemaran logam
       Rancangan label harus sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
       Terakhir formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap.

Khusus one day service diwajibkan melampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Sementara formulir yang telah diisi, selanjutnya diperbanyak masing-masing 4 rangkap. Di mana keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas


2.      Pendaftaran Perizinan BPOM untuk Produk Makanan Dalam Negeri
Selain persyaratan yang tertera di atas, Anda juga wajib melampirkan berkas rangkap 3 di beberapa formulir permohonan pendaftaran

a.      Formulir A dilampirkan menggunakan paper clip,

       Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia
       Rancangan label
       Fotokopi surat izin industri dari Disperindag atau BKPM
       Surat pemeriksaan BPOM setempat (apabila sudah pernah diperiksa)
       Fotokopi izin Produksi Farmasi serta sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (Khusus untuk produk suplemen makanan)
       Sertifikat SNI dari Disperindag (khusus untuk produk air minum kemasan dan garam)
       Surat Keterangan (khusus untuk produk yang dikemas kembali)
       Surat Keterangan (khusus untuk produk lisensi)

b.      Formulir B dilampirkan menggunakan paper clip
       Spesifikasi bahan baku dan BTM
       Asal pembelian bahan baku serta BTM
       Standar pabrik
       Sertifikat wadah dan tutup
       Uji kemasan serta pemberian bahan baku

c.       Formulir C dilampirkan menggunakan paper clip,
       Proses produksi dari bahan baku hingga jadi
       Hygiene dan sanitasi pabrik serta karyawan
       Denah dan peta lokasi pabrik

d.      Formulir D dilampirkan menggunakan paper clip,
       Struktur organisasi
       System Pengawasan Mutu, Sarana serta Peralatan Pengawasan Mutu
       Hasil analisa produk lengkap
       Melampirkan daftar peralatan laboratarium apabila diperiksa di laboratarium sendiri
       Apabila menggunakan laboratarium pemerintah harus dilengkapi dengan metode yang digunakan
       Pengawas mutu in process control

Permitindo.com dapat membantu Anda yang ingin mendapatkan izin BPOM. Untuk Anda sebagai pendiri UKM tidak ada salahnya mendaftarkan produk yang diproduksi di BPOM untuk mengetahui apakah terdapat bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia pada produk tersebut.

3 komentar

  1. wah ini bermanfaat banget
    nanti pas adek saya mau beneran buat wonton beku coba diurus juga deh biar aman sekalian label halal MUi
    makasih mas sarannya

    BalasHapus
  2. kepada yang memohon BPOM saya ucapkan all the best

    BalasHapus
  3. Kayaknya memang harus diterapkan dengan efektif

    BalasHapus

Mohon ketika berkomentar harap menggunakan Akun Blogger , G+,Anonymous kalau URLnya di isi dengan Nama Blog, Maka dengan berat Hati komentarnya tidak saya Posting, :)
EmoticonEmoticon